LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial HH (29), warga Lorong A. Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, berhasil diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
HH diringkus pada Sabtu malam, 15 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Simpang Periuk, tepatnya di depan Pangkas Rambut Hitam Putih.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat petugas melakukan pengamatan, terlihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Menyadari kehadiran petugas, HH mencoba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih ke jalan raya.
Namun, aksi tersebut diketahui petugas. Barang bukti langsung diamankan, dan setelah diperiksa, diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam interogasi, HH mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial R, yang kini masih dalam pengejaran. HH mengungkapkan dirinya bertindak sebagai kurir dan diminta mengantarkan paket sabu ke Pangkas Rambut Hitam Putih. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp500.000.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menyampaikan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial R. Tersangka HH merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka HH ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena diduga menjadi perantara jual beli serta memiliki narkotika tanpa izin.
(Pras)

Posting Komentar