MUSI RAWAS – Dugaan praktik markup (penggelembungan harga) ekstrem dalam pengelolaan Dana Desa (DD) menyeruak di Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Sorotan publik tertuju pada pos pengadaan barang elektronik kantor desa yang dinilai sangat fantastis, tidak logis, dan mengarah kuat pada indikasi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan dokumen realisasi anggaran yang berhasil dihimpun, Pemerintah Desa Kertosari di bawah kepemimpinan Kepala Desa Hartoyo mengalokasikan anggaran negara yang sangat besar, mencapai Rp 25 juta hanya untuk pengadaan 1 unit laptop/komputer.
Ketidakwajaran dalam pengadaan barang tunggal ini memicu kecurigaan besar karena adanya dua kejanggalan fatal yang kasat mata.
Pertama, harga yang tidak masuk akal untuk kebutuhan administrasi standar kantor desa seperti surat-menyurat, laporan pertanggungjawaban (SPJ), atau mengoperasikan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Komputer atau laptop dengan spesifikasi yang sangat layak dan mumpuni di pasaran hanya berkisar di angka Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Anggaran sebesar Rp 25 juta per unit merupakan harga yang setara dengan laptop kelas premium atau komputer spesifikasi tinggi (high-end gaming), yang sama sekali tidak memiliki urgensi maupun relevansi dengan operasional pelayanan publik desa. Selisih dana belasan hingga puluhan juta rupiah dari pengadaan ini diduga kuat menguap menjadi keuntungan pribadi oknum tertentu melalui rekayasa kuitansi fiktif.
Kedua, modus salah pos anggaran. Anehnya, pengadaan 1 unit laptop senilai puluhan juta rupiah ini justru dimasukkan ke dalam sub-bidang “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa”. Memasukkan aset peralatan elektronik kantor ke dalam pos fasilitas transportasi diindikasikan sebagai langkah sengaja (shifting budget) untuk mengelabui pengawasan masyarakat dan pihak auditor agar tidak mudah terdeteksi.
Pengadaan barang dengan harga yang digelembungkan secara tidak wajar merupakan delik pidana korupsi yang sangat mudah dibuktikan secara hukum. Aparat penegak hukum cukup melakukan audit investigatif berupa survei harga pasar (market survey) pembanding pada tahun berjalan untuk menemukan nilai kerugian negara.
Atas temuan pengadaan laptop misterius ini, pihak penanggung jawab anggaran di Desa Kertosari dibayangi oleh jeratan hukum berlapis yang mengerikan, seperti UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 ayat (1) berbunyi "Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara" dengan sanksi pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, Pasal 3 berbunyi "Menjerat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara" dengan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup serta denda minimal Rp 50 juta.
Selain itu, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, jika ditemukan selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, oknum yang terlibat wajib mengembalikan seluruh kerugian uang negara secara tunai dan sekaligus ke rekening kas desa.
Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dinilai harus bertanggung jawab penuh atas keputusan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara ini.
Publik kini mendesak pihak Inspektorat Musi Rawas, Kejaksaan Negeri, serta Unit Tipikor Polres Musi Rawas untuk segera memanggil pihak Pemerintah Desa Kertosari guna melakukan audit forensik terhadap nota belanja dan fisik laptop senilai Rp 25 juta tersebut.
(Pras)

Posting Komentar