MUSI RAWAS – Bau menyengat dugaan korupsi dan kelalaian dalam pengelolaan Dana Desa (DD) menyeruak di Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Sebuah proyek infrastruktur berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) yang baru seumur jagung pada Tahun Anggaran 2026, kini kondisinya sudah sangat memprihatinkan dengan retakan parah di berbagai titik.
Berdasarkan data yang tertera jelas pada prasasti proyek, pembangunan TPT di Dusun II ini menelan anggaran fantastis mencapai Rp 63.195.000,- yang bersumber dari APBDes/Dana Desa 2026. Ironisnya, dengan gelontoran uang negara yang begitu besar, volume bangunan yang dihasilkan hanya sepanjang 24 meter. Jika dikalkulasikan, biaya pembangunan proyek ini menembus angka Rp 2,6 juta per meter linier, sebuah nilai yang sangat premium untuk konstruksi di tingkat pedesaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang mengerikan. Alih-alih berdiri kokoh, TPT tersebut justru mengalami retak vertikal tembus struktur dari bagian atas hingga menyentuh dasar pondasi bawah. Tampak pula upaya menutupi kecacatan tersebut dengan tambalan semen instan secara asal-asalan, namun gagal menyembunyikan kerapuhan struktur bangunan.
Jalan di lokasi proyek merupakan akses vital milik warga yang digunakan setiap hari. Buruknya mutu dan kualitas bangunan ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan ancaman keselamatan nyata bagi mobilitas masyarakat. Jika curah hujan tinggi melanda kawasan Musi Rawas, struktur TPT yang sudah retak parah ini berpotensi besar ambrol dan runtuh total, yang dapat memutus akses jalan warga serta membahayakan nyawa pengguna jalan.
Pemerintah Desa Kertosari dinilai lalai dan menutup mata terhadap performa tim di lapangan. Dengan anggaran Rp 2,6 juta per meter, masyarakat seharusnya mendapatkan infrastruktur standar beton berkualitas tinggi, bukan bangunan rapuh yang retak dalam hitungan bulan.
Meskipun proyek ini masih berada dalam tahun anggaran berjalan dan secara teori memiliki masa pemeliharaan, tindakan hukum tetap dapat berjalan jika ditemukan unsur kesengajaan mengurangi spesifikasi teknik demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, jika fisik bangunan dinyatakan total failure (gagal konstruksi) akibat manipulasi kualitas material (kekurangan semen/pondasi gantung), Kades dan TPK wajib mengembalikan kerugian negara secara tunai dan sekaligus senilai total kerugian proyek ke kas negara, dan Pemblokiran Dana Desa melalui rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menunda atau menghentikan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya untuk Desa Kertosari karena laporan realisasi fisik yang bermasalah secara hukum.

Posting Komentar